Kasat Sabhara Agus Tri Mundur Hingga Laporkan Kapolres Blitar ke Polda Jatim, Apa Alasannya?
Fanani menjelaskan bahwa ia baru kali pertama menegur Agus Tri. Fanani menegur Agus Tri berkaitan kedisiplinan anggota.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Dewi Agustina
4. Setiap kapolres marah dan ada yang tidak cocok, makian kasar yang disampaikan.
5. AKBP Ahmad Fanani tidak memberikan arahan apapun kepada bawahannya.
6. Terkadang menyebut binatang, umpatan. Terakhir kepada AKP Agus Tri mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain.
7. Kadang main ancam copot jabatan.
Dampak yang ditimbulkan, AKP Agus Tri mengalami tekanan psikis.
Seharusnya sebagai kapolres, AKBP Ahmad Fanani harus memberi arahan kepada bawahannya. Namun yang terjadi, justru marah-marah dan mengolok-olok anak buahnya.
Namun jika ada pekerjaan yang menurutnya kurang berkenan, kapolres tidak membina anggotanya. Tapi justru memberi makian dan mengancam akan mencopotnya.

Penjelasan Kapolres Blitar
Pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri Susetyo sebagai anggota Polri ke Polda Jatim, Kamis (1/10/2020), langsung ditanggapi Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Kapolres juga merespons bahwa ia sering memaki sehingga Agus Tri mundur.
Agus Tri mengajukan pengunduran diri karena tidak betah dengan kepemimpinan Fanani. Dalam pengakuannya, Fanani selaku kapolres sering memaki-maki saat ia bertugas.
Menanggapi hal itu, Fanani malah menjelaskan bahwa ia baru kali pertama menegur Agus Tri. Fanani menegur Agus Tri berkaitan kedisiplinan anggota.
Sedangkan Agus Tri mengaku kapolres sering memaki anggota saat bertugas.
Kapolres mendapati ada anggota Sabhara Polres Blitar yang berambut panjang. Menurutnya, anggota Sabhara yang rambutnya panjang dan berpakaian dinas, tidak etis dipandang masyarakat.
"Saya bisa menjelaskan, yang bersangkutan (Agus Tri) baru pertama kali saya tegur berkaitan disiplin anggota. Karena ada anggota Sabhara punya rambut panjang. Tidak etis dilihat karena pakai baju dinas," aku kapolres, Kamis (1/10/2020).
