Kamis, 28 Agustus 2025

Tak Sabar Bertemu Ketua IDI Bali, Jerinx: Saya Ingin Tahu Mata Orang yang Ingin Memenjarakan Saya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permintaan I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk melaksanakan sidang tatap muka.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020). 

Dalam sidang yang digelar secara online, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menanyakan kembali terkait permohonan penangguhan penahanan kliennya yang sempat diajukan di awal persidangan.

"Masih terkait dengan permohonan penangguhan penahanan mohon untuk diberikan jawaban," ujar I Wayan Gendo Suardana dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).

"Mungkin sudah dirundingkan oleh yang mulia," lanjutnya.

Merasa Jerinx masih harus menjalani persidangan, ketua majelis hakim merasa masih perlu dilakukan penahanan untuk Jerinx.

"Yaa karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya, dan dipandang masih tetap berada di tahanan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim.

"Ditolak berarti yang mulia?" tanya I Wayan Gendo Suardana.

Sidang Jerinx Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual (Tagkap layar youtube PN Denpasar)

"Yaa begitu (ditolak) menurut majelis hakim," tegas ketua Majelis Hakim.

Sejak awal kuasa hukum Jerinx memperjuangkan penangguhan penahanan kliennya untuk dikabulkan oleh ketua majelis hakim.

Hal tersebut bertujuan supaya Jerinx bisa menjalani sidang offline.

Akan tetapi majelis hakim baru saja memutuskan untuk melakukan sudang offline pekan depan tanpa harus mengabulkan penangguhan penahanan Jerinx.

Jaksa Ingatkan Jerinx Bisa Tenangkan Pendukung

Sebelumnya, soal penangguhan penahanan ini kembali mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum meminta pihak Jerinx untuk bisa memastikan ketertiban sidang apabila ada fans atau pendukung yang datang.

"Mengingat sidang pekan depan digelar offline, dimohon untuk terdakwa memperhatikan fans dan pendukungnya untuk tetap tertib saat persidangan berlangsung," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).

Mendengar permintaan JPU, I Wayan Gendo Suardana meminta majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan kliennya, agar bisa menertibkan fans dan pendukungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan