Rabu, 27 Agustus 2025

2 Pemuda Ditangkap Bawa Uang Palsu, Hendak Pakai untuk Bersenang-senang di Tempat Hiburan Malam

Dua orang pemuda ditangkap setelah kedapatan membawa uang palsu. Rencananya, kedua pelaku hendak pergi ke tempat hiburan untuk bersenang-senang.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi penjara- Dua orang pemuda ditangkap setelah kedapatan membawa uang palsu. Rencananya, kedua pelaku hendak pergi ke tempat hiburan untuk bersenang-senang. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pemuda ditangkap setelah kedapatan membawa uang palsu.

Rencananya, kedua pelaku hendak pergi ke tempat hiburan untuk bersenang-senang.

Hendak sebar uang palsu di lokalisasi Pemandangan Panjang, Bandar Lampung, VYN (16) dan YR (30) malah ditangkap di perjalanan.

VYN, di hadapan pewarta, mengaku, hendak menuju tempat hiburan malam yang ada di Panjang, Bandar Lampung.

"Benar uang palsu itu milik saya, niatnya mau buat senang-senang ke tempat hiburan Pemandangan," ujar VYN, Selasa (6/10/2020).

VYN sendiri mengaku belum ada rencana pasti untuk mengedarkan uang palsu tersebut.

"Belum ada rencana, hanya bawa saja, iseng-iseng ke sana (Pemandangan)," tegas VYN.

Baca: Sindikat Pengedar Uang Palsu di Surabaya Diringkus, Begini Modusnya

Baca: Cetak Uang Palsu di HVS Lalu Difotokopi, Warga Bantul Ditangkap Polisi

Ilustrasi uang palsu.
Ilustrasi uang palsu. (Dokumentasi Tribun Jateng)

VYN mengaku, baru pertama kalinya melakukan tindak pidana uang palsu.

"Baru ketahuan juga," sebut VYN.

Sementara YR mengaku tak mengetahui uang tersebut berasal dari mana.

"Saya cuma tetangga sama VYN, dan hanya dikasih satu lembar, tapi tahu itu uang palsu," tandas YR.

Terbitkan DPO

Terancam 15 tahun, polisi tetapkan tante terduga pengedar uang palsu (upal), VYN, sebagai buronan alias DPO.

Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan 2 pemuda asal Pesawaran dan Lampung Selatan karena membeli rokok menggunakan uang palsu (upal), di Bandar Lampung. Salah seorang yang diamankan polisi tersebut masih masuk kategori anak di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan