Kamis, 11 September 2025

Pria di Demak Cabuli 5 Anak Perempuan Berusia 4-6 Tahun

Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya, kemudian orangtua melapor ke polisi

Editor: Eko Sutriyanto
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Pelaku pencabulan anak di Demak ditangkap jajaran kepolisian setempat.

Tersangka CY (47) melakukan pelecehan seksual kepada 5 anak perempuan.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi menuturkan, korban berusia antara 4-6 tahun.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya, kemudian orangtua melapor ke polisi.

Kejadian pencabulan itu, kata dia, terjadi pada akhir September.

Atas perbuatan tersebut, CY dijerat Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perunaham Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Tiga Balita di Medan Jadi Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Ayah Kandung

Baca: Ketua Komisi II DPR Beberkan 5 Faktor Penyebab Birokrasi Terlibat Politik

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," kata Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Pantura.com, Rabu, (7/10/2020).

Tersangka CS mengakui, perbuatannya dilakukan karena tidak kuat menahan nafsu.

"kula kan dereng gadah bojo. namine nafsu mboten saged tahan (Saya kan tidak punya nafsu. namanya nafsu saya tidak bisa tahan)," kata CY.

Setelah ditangkap polisi, CY mengaku menyesal.(yun).

Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judulTak Kuat Nahan Nafsu, Seorang Pria di Demak Nekat Lakukan Pelecehan Seksual kepada Balita

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan