Pria Ini Emosi Bacok Ayah Pacarnya, Berawal saat Dicurigai Statusnya gara-gara Sudah Beristri
Peristiwa itu terjadi di Pendowoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 22 September 2020 lalu.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial K (35) nekat membacok ayah pacarnya hingga luka-luka.
Peristiwa itu terjadi di Pendowoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 22 September 2020 lalu.
Peristiwa ini diungkapkan oleh Kapolsek Sleman, AKP Irwiantoro.
Ia menyebutkan, persitiwa bermula saat korban hendak menengok putrinya di kos setelah terlibat kecelakaan.
Sesampainya di kos, ternyata ada pelaku. Korban dan pelaku terlibat cekcok di kos tersebut.
Baca: Fakta Tubuh 3 Bocah SD Aceh Dimasukkan ke Rak Gorengan, Lalu Diseret & Diperkosa Ramai-ramai 3 Pria
"Korban menanyakan status anaknya, karena pelaku ini kan sudah punya istri dan belum bercerai. Itu yang menyebabkan cekcok dan saling pukul,"katanya, Rabu (7/10/2020).
Karena merasa kewalahan, pelaku kemudian masuk ke kamar kosnya dan keluar dengan membawa sabit.
Sabit tersebut kemudian disabetkan ke arah korban.
Akibat sabetan tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung dan siku.
"Saat disabetkan korban berusaha menghindar, sehingga mengenai punggungnya. Pelaku kemudian menyabetkan lagi, tetapi korban berusaha menangkis, dan mengenai siku korban,"sambungnya.
Baca: Pakai Gunting, Pria Ini Tusuk Ipar dan Keponakan hingga Tewas, Tak Terima Anaknya Ditegur Korban
Setelah membacok, pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Menurut keterangan pelaku, tindak kekerasan tersebut dilakukan karena emosi sesaat.
Warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta tersebut merasa tersinggung atas perkataan korban.
"Ya emosi sesaat, pelaku dan anak korban sudah pacaran satu tahunan. Korban ingin menanyakan kelanjutan hubungan anaknya itu, mau diapakan. Mungkin juga disuruh bercerai. Pelaku tersinggung,"terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM/Christi Mahatma Wardhaniri )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tersinggung, Warga Gedongtengen Ini Bacok Ayah Pacarnya