Jumat, 22 Agustus 2025

Terungkap Motif Pembunuhan ASN Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat

Hasil otopsi diketahui korban tewas karena asfiksia dan ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di kepala perut dan dada

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Almarhum Taufik Hidayat semasa hidup 

Asfiksia adalah gangguan pengangkutan oksigen pada paru-paru, pembuluh darah atau bagian tubuh lainnya.

Baca: Ditemukan Tanda Kekerasan di Tubuh Taufik Hidayat, Pegawai Kejari Itu Diduga Korban Pembunuhan

Ricky membenarkan dugaan bahwa benar kasus kematian Taufik Hidayat ini adalah pembunuhan. "Dugaan saya seperti itu (pembunuhan)," jelasnya.

PROSES pembongkaran makam Taufik Hidayat, ASN Kejari Labuhan Batu. (TRIBUN MEDAN/HO)
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa berikutnya akan segera memeriksa saksi ahli dokter forensik.

"Langkah selanjutnya kita akan periksa saksi ahli di dokter forensik yang periksa itu," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Polsek Percut Sei tuan telah membongkar makam Taufik di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020) siang ini.

Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut dari kepolisian bahwa ditemukan kejanggalan kematian sesuai dengan laporan keluarga untuk dilakukan autopsi.

Dimana menurut laporan keluarga saat dimandikan ditemukan bekas tanda penganiayaan di tubuh korban.

Pembongkaran makam ASN yang bertugas di Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat (39) di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020).
Pembongkaran makam ASN yang bertugas di Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat (39) di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020). (HO)

Ia menyebutkan sudah ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. "Sudah 8 orang saksi kita mintai keterangannya,” tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.

Dimana bunyi Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan