Kasus Pencabulan Ayah pada Anak Kandung di Gunungkidul Terungkap Berawal Kecurigaan Tetangga
Korban berinisial S yang merupakan anak piatu dilihat warga sering ketakutan melihat ayahnya sendiri dan saat ditanyakan terungkap kasus itu
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Kasus asusila dilaporkan warga ke Kapolsek Playen baru-baru ini.
Seorang ayah tega bertindak asusila pada seorang anak perempuan.
Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi mengatakan pelaku kasus tersebut berinisial WL alias KS.
Aksi asusila tersebut dilakukan pada S, putrinya yang masih berusia 12 tahun.
"WL saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan aparat," kata Hajar dikonfirmasi wartawan pada Kamis (08/10/2020).
Menurutnya, keputusan menetapkan WL sebagai tersangka lantaran ia terbukti melakukan tindakan tidak terpujinya itu selama beberapa bulan terakhir.
Kasus ini pun dilaporkan oleh tetangga pelaku.
Baca: Kisah Karjiyem Warga Gunungkidul, Rawat Anak yang Lumpuh Berbekal Uang Rp 10 Ribu dari Jualan Daun
Merujuk pada keterangan saksi, terungkapnya kasus asusila ini berawal dari kecurigaan tetangga yang melihat S sering ketakutan melihat ayahnya sendiri.
Tetangganya ini pun lantas bertanya pada S.
"Setelah beberapa kali ditanyakan, akhirnya S mengakui bahwa ia mendapat tindakan asusila dari ayahnya sendiri," jelas Hajar.
Berdasarkan penyelidikan awal, S diketahui hanya tinggal berdua bersama WL.
Istri WL diketahui sudah meninggal dunia, sementara kakak kandung S jarang di rumah.
Keduanya pun lebih sering berdua di rumah lantaran situasi pandemi.
Baca: Cerita Korban Selamat Kecelakaan Maut di Sleman, Konsumsi Miras hingga 5 Kali Hampir Menabrak
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Playen Iptu Larso mengatakan pihaknya memfasilitasi S untuk mendapatkan pendampingan.
Adapun pendampingan melibatkan oleh DP3AKBPMD Gunungkidul dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Pendampingan diperlukan untuk memastikan kondisi psikologis S sebagai korban," kata Larso.
WL sendiri dijerat dengan pasal dari UU Perlindungan Anak, lantaran tindakannya dilakukan pada anak di bawah umur.
Ia disebut terancam pidana 15 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang Ayah Lakukan Tindak Asusila pada Anak Kandungnya Sendiri, Polres Playen Turun Tangan