UU Cipta Kerja
141 Orang Diamankan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Karawang, 74 di Antaranya Masih Remaja
Sebanyak 141 orang diamankan oleh Polres Karawang, dengan rincian, 33 orang ditangkap pada Rabu (7/10/2020) dan 108 orang ditangkap pada Kamis.
TRIBUNNEWS.COM - Jumlah demonstran yang ditangkap di hari ketiga aksi penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Karawang, Kamis (8/10/2020) kembali bertambah.
Total ada 141 orang yang diamankan oleh Polres Karawang, dengan rincian, 33 orang ditangkap pada Rabu (7/10/2020) dan 108 orang ditangkap pada Kamis.
Dari 141 orang tersebut, 74 di antaranya masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicaksana menyebut, 11 orang di antaranya berstatus siswa SMP dan 40 orang berstatus siswa SMA.
Sementara, sebanyak 23 orang lainnya sudah tak bersekolah.
Baca: Rusak Kendaraan Polisi saat Demo Tolak Omnibus Law, Pelajar di Palembang: Saya hanya Ikut-ikut Saja
Baca: Peserta Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Disebut Dapat Ajakan Demo Dengan Imbalan Uang
"Satu orang dari 141 ini terpaksa kami proses lebih lanjut karena kedapatan menyerang petugas polisi saat diamankan," ujarnya.
AKP Oliesta lebih lanjut menerangkan bahwa pihak kepolisian Polres Karawang telah memanggil para orang tua dari 141 pelaku kerusuhan ini dan menyampaikan secara langsung pada mereka untuk lebih memberikan pengawasan ekstra ke depannya.
"Jangan sampai terhasut lagi anak-anaknya yang justru nanti bisa menimbulkan masalah," katanya.
(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Karawang, 141 Orang Diamankan 74 di Antaranya Remaja