Gadaikan Mobil Sewa, Warga Gunungkidul Dijebloskan ke Tahanan Mapolres Kulon Progo
Dari perbuatannya tersebut AA mendapatkan jatah Rp 8 juta digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sisanya diberikan JS sebesar Rp 10 juta
Ia mengaku takut mobil tersebut hilang dan akhirnya nekat untuk mengambil dengan menipu korban.
Dari perbuatannya tersebut AA mendapatkan jatah Rp 8 juta yang kemudian ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sisanya diberikan JS sebesar Rp 10 juta.
"Uang itu buat memenuhi kebutuhan pribadi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polres Kulon Progo