Rabu, 8 Oktober 2025

Gadaikan Mobil Sewa, Warga Gunungkidul Dijebloskan ke Tahanan Mapolres Kulon Progo

Dari perbuatannya tersebut AA mendapatkan jatah Rp 8 juta digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sisanya diberikan JS sebesar Rp 10 juta

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Ia mengaku takut mobil tersebut hilang dan akhirnya nekat untuk mengambil dengan menipu korban.

Dari perbuatannya tersebut AA mendapatkan jatah Rp 8 juta yang kemudian ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sisanya diberikan JS sebesar Rp 10 juta.

"Uang itu buat memenuhi kebutuhan pribadi," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polres Kulon Progo

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved