Dibantu 13 Advokat, Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres atas Pembiaran Kasus
Keluarga EDJ, siswi sekolah menengah atas (SMA) korban pemerkosaan di Sikka menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke Pengadilan Negeri Maumere.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga EDJ, siswi sekolah menengah atas (SMA) korban pemerkosaan di Sikka menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke Pengadilan Negeri Maumere.
Dalam gugatan ini, keluarga EDJ dibantu 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK).
Mereka menggungat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa EDJ.
Diketahui, kasus pemerkosan itu terjadi pada 2016, saat itu korban masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
Sementara saat ini, korban sudah mengenyam pendidikan SMA.
Orangtua korban telah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial JLW ke polres setempat pada 2016.
Baca juga: Kondisi Rumah Korban Pemerkosaan Miris, Kayunya Sudah Lapuk dan Harus Lewati Jembatan Gantung
Namun, hingga 2020, belum ada titik terang terkait kasus itu.
Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Ketua TAHK, Yohanes Dominikus Tukan mengungkapkan, timnya mewakili orangtua korban berinisial LL dan AS.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.
Sementara itu, Ketua Peradi Cabang Sikka Reynaldy Marianus Laka yang juga kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Biasanya, kasus pemerkosaan anak di bawah umur telah masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan.
Namun, kasus ini tak kunjung jelas setelah empat tahun dilaporkan.
"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.
Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.
Baca juga: Ibu Muda Korban Pemerkosaan yang Anaknya Dibunuh Pelaku Akhirnya Keluar RS, Psikis Terguncang
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum."
"Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016.
Saat kejadian, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.
Setibanya di kebun korban mendengar ada suara yang memanggilnya yang ternyata adalah JLW.
JLW berada di kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua korban.
Baca juga: Ambil Jatah Makan Siang, Seorang Buruh Tani Malah Perkosa Keponakan Majikannya yang Berusia 11 Tahun
Setelah memanggil korban, JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan untuk memberikan uang Rp. 50.000 kepada korban. Namun, korban menolak uang tersebut.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya."
"Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Yohanes.
Pasca Kejadian, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Paga.
Pihak Kepolisian sudah menahan JEW selama tiga pekan, tetapi kemudian dibebaskan.
Sejak April 2016 hingga 2020, JEW masih berkeliaran bebas. Tidak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan itu.
(Kompas.com: Kontributor Maumere, Nansianus Taris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres"