Pelecehan Seksual Bos Distro: Dilakukan di Ruang Ganti, Korban di Bawah Umur dan Pengakuan Pelaku
Pemilik distro berinisial SNR (26) melakukan pelecehan seksual kepada 16 orang model.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Pemilik distro berinisial SNR (26) melakukan pelecehan seksual kepada 16 orang model.
Parahnya lagi, salah seorang diantara para korban diketahui masih berusia di bawah umur.
Tindak pelecehan terjadi saat salah satu model hendak mencoba baju untuk pemotretan di fitting room.
"Tersangka ini kemudian masuk dan pura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tangan tersangka mulai beraksi," ucap Kapolres Lamongan AKBP Harun, Rabu (14/10/2020).
Tidak terima dengan aksi bejat pelaku, korban kemudian melapor ke polisi.
Baca juga: Tak Mau Bayar Tarif Berhubungan Badan, Pria Hidung Belang Tewas Dibacok Pemilik Kafe
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Rabu 14 Oktober 2020, Positif Naik 4.127 Orang Total Terinfeksi 344.749
Polisi pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memiliki dua tempat distro di Lamongan, di Kecamatan Sukodadi dan Paciran.
Aksi bejat pelaku pun ternyata sudah dilakukan sejak awal tahun 2020 ini.
"Kejadian ini sudah mulai Januari 2020 kemarin, ada 16 orang yang menjadi korban, salah satunya anak usia di bawah umur," ujar Harun di Mapolres Lamongan.
Kedua distro tersebut merupakan usaha milik keluarga besarnya yang dikelola oleh SNR.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian dengan pasal berlapis.
Baca juga: Viral Video Pendemo Lakukan Pelecehan Seksual Verbal ke Polisi, Salmafina: Mbak Itu Kurang Ajar!
Baca juga: Kunci Gitar Mahameru Dewa 19: Berselimut Kabut Ranu Kumbolo, Simak Lirik dan Chord Gitar Lagu Era 90
"Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terus kami juga jerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Pelecehan Seksual," kata Harun.
Mengaku Khilaf
SNR (26), warga Lamongan, ditangkap karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 16 perempuan.
Bahkan, salah satu korbannya seorang anak di bawah umur.