Senin, 25 Agustus 2025

Pelecehan Seksual Bos Distro: Dilakukan di Ruang Ganti, Korban di Bawah Umur dan Pengakuan Pelaku

Pemilik distro berinisial SNR (26) melakukan pelecehan seksual kepada 16 orang model.

Editor: Sanusi
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Pemilik distro berinisial SNR (26) melakukan pelecehan seksual kepada 16 orang model.

Parahnya lagi, salah seorang diantara para korban diketahui masih berusia di bawah umur.

Tindak pelecehan terjadi saat salah satu model hendak mencoba baju untuk pemotretan di fitting room.

"Tersangka ini kemudian masuk dan pura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tangan tersangka mulai beraksi," ucap Kapolres Lamongan AKBP Harun, Rabu (14/10/2020).

Tidak terima dengan aksi bejat pelaku, korban kemudian melapor ke polisi.

Baca juga: Tak Mau Bayar Tarif Berhubungan Badan, Pria Hidung Belang Tewas Dibacok Pemilik Kafe

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Rabu 14 Oktober 2020, Positif Naik 4.127 Orang Total Terinfeksi 344.749

Polisi pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memiliki dua tempat distro di Lamongan, di Kecamatan Sukodadi dan Paciran.

Aksi bejat pelaku pun ternyata sudah dilakukan sejak awal tahun 2020 ini.

"Kejadian ini sudah mulai Januari 2020 kemarin, ada 16 orang yang menjadi korban, salah satunya anak usia di bawah umur," ujar Harun di Mapolres Lamongan.

Kedua distro tersebut merupakan usaha milik keluarga besarnya yang dikelola oleh SNR.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian dengan pasal berlapis.

Baca juga: Viral Video Pendemo Lakukan Pelecehan Seksual Verbal ke Polisi, Salmafina: Mbak Itu Kurang Ajar!

Baca juga: Kunci Gitar Mahameru Dewa 19: Berselimut Kabut Ranu Kumbolo, Simak Lirik dan Chord Gitar Lagu Era 90

"Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terus kami juga jerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Pelecehan Seksual," kata Harun.

Mengaku Khilaf

SNR (26), warga Lamongan, ditangkap karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 16 perempuan.

Bahkan, salah satu korbannya seorang anak di bawah umur.

SNR melakukan aksi dengan modus menjadikan belasan perempuan itu sebagai model di tempat distro miliknya.

"Tersangka ini merayu dengan menjadikan korban sebagai model pakaian yang dijual di distro miliknya," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020).

Pelaku menjalankan aksinya saat para perempuan yang dijadikan model itu mengganti pakaian sebelum sesi pemotretan.

Pelaku masuk ke dalam ruang ganti dan melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban.

"Tersangka ini kemudian masuk dan pura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tangan tersangka mulai beraksi," kata dia.

Baca juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar: Dia yang Dekati Mau Cium Saya

Baca juga: Kru TV Sempat Viral Bongkar Pelecehan oleh Artis, Kini Ungkap Sikap Nagita Slavina di Balik Layar

Harun mengatakan, 16 wanita telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan SNR. Namun, baru tujuh orang yang melapor kepada polisi.

Aksi pelecehan seksual ini berlangsung sejak Januari 2020.

Polisi akan melibatkan psikolog dalam pengungkapan kasus itu. Sebab, Harun mengaku khilaf telah melakukan tindakan pelecehan seksual itu.

Namun, polisi tak percaya begitu saja karena pelaku telah berulang kali melakukan tindakan bejatnya kepada korban yang berbeda.

"Kami akan libatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka, karena perbuatan ini dilakukan oleh tersangka tidak hanya sekali," kata Harun.

Pengakuan pelaku

Sementara itu, SNR mengaku khilaf telah melakukan aksi pelecehan seksual itu. Ia mengaku tak sadar saat melakukan perbuatannya.

"Saat itu saya tidak sadar telah memegang itu (melakukan pelecehan), saya khilaf," ucap SNR.

Selain pengakuan para korban, polisi juga menyita beberapa pakaian yang sempat digunakan oleh korban, serta sebuah ponsel sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baru tujuh korban yang lapor

Dari hasil penyelidikan, sedikitnya ada 16 perempuan yang menjadi korban dari SNR.

Salah satunya dari model itu masih dalam kategori anak-anak.

SNR disebut memulai aksinya sejak Januari 2020.

Dari 16 orang itu, baru tujuh orang yang melaporkan kejadian kepada polisi.

Sumber:

16 Model Wanita Dilecehkan oleh Pemilik Distro, Ada yang Masih di Bawah Umur

Modus Ukur Baju, Pemilik Distro Lecehkan 16 Model Wanita Sebelum Sesi Pemotretan

Ditangkap karena Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 16 Wanita, Pemilik Distro: Saya Khilaf...

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan