Berawal dari Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Dendam hingga Siram Air Keras ke Tubuh Rekannya
Seorang sopir angkot di Palembang, Sumatera Selatan, Apriyandi Maherta (26) nekat menyiram rekan seprofesinya, Andriansyah (29), dengan air keras.
Editor:
Widyadewi Metta Adya Irani
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan, atas perbuatannya Apriyandi dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Pelaku sudah ditangkap hari ini, sekarang kita proses," ujarnya.
(Tribunnews.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rebutan Penumpang, Sopir Angkot di Palembang Disiram Air Keras"