Tampak Gelisah saat Bertemu Polisi, Pria Ini Ketahuan Menyimpan 1 Kilogram Sabu di Tasnya
Anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang kurir narkoba asal Palembang yang hendak mengedarkan sabu di wilayah Ogan Ilir.
Editor:
Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan pengedaran sabu di wilayah Ogan Ilir.
Seorang kurir narkoba asal Palembang diringkus di sebuah rumah makan.
Sebelumnya, polisi telah mendapat informasi mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Indralaya.
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran setelah mengantongi indentitas kurir dan lokasi pengiriman narkoba jenis sabu tersebut.
Baca juga: Fakta Penangkapan Artis RR Terkait Kasus Narkoba: Masih di Bawah Umur, 5 Kali Beli & Ingin Kurus
"Itu proses penangkapan tersangka pada hari Minggu (18/10/2020) lalu."
"Setelah ditelusuri, dapatlah tersangka ini di sebuah rumah makan di Indralaya," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatnarkoba, AKP Zon Prama dan Kanit 1 Satnarkoba, Ipda Surya Atmaja, Selasa (20/10/2020).
Imam melanjutkan, begitu masuk rumah makan yang dimaksud, petugas melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Anggota kami melihat tersangka ini beda sendiri dibanding pengunjung rumah makan yang lain. Tampak sekali gelisah, seperti tidak tenang," ujar Imam.
Baca juga: Sosok Paman Pemerkosa dan Pembunuh Keponakan, Pernah Dipenjara hingga Ngaku Dipengaruhi Narkoba
Baca juga: Akhir Pelarian Narapidana Narkoba Cai Changpan, Sempat Bermalam di Pabrik hingga Tewas Gantung Diri
Baca juga: Dijanjikan dapat Rp 10 Juta, Pria Kabupaten Karimun Ini Nekat Bawa Sabu-Sabu 2 Kilogram
Petugas yang curiga lalu menginterogasi tersangka bernama Suwandi alias Andi (29 tahun) itu.
Saat barang bawaan tersangka digeledah, ditemukan satu bungkus sabu di dalam tas selempang.
"Anggota kami menemukan sabu di tas tersangka. Terus ditanya 'kamu tahu ini apa'? Tersangka bilang itu sabu. Artinya dia tahu barang itu," jelas Imam.
"Saat ditimbang, sabu itu seberat hampir 1 kilogram, tepatnya 939 gram. Banyak barang ini," ungkap Imam.
Baca juga: Pakai Sabu Buat Kuruskan Badan, Artis RR Pemain Dari Jendela SMP Terancam Penjara hingga 20 Tahun
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 271 ribu diduga hasil transaksi sebagian kecil sabu.
Tersangka pun dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini, baik itu bandar maupun pembelinya.
Karena tersangka ini berupaya menawarkan ke orang, maka jaringannya seperti apa masih kami dalami," terang Imam.
Baca juga: Gara-gara Sering Bertemu di Semak-semak, 2 Pria Ini Digerebek, Ternyata Terlibat Transaksi Sabu
Sementara tersangka Suwandi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Palembang.
"Baru kali ini saya antar sabu. Rencananya mau dijual di wilayah Ogan Ilir," ujar tersangka.
Untuk sekali antar, tersangka mengaku mendapat upah bervariasi tergantung jumlah narkoba yang diantar.
"Saya diupah Rp 500 ribu dari bos. Saya menyesal," kata tersangka.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kurir Sabu Asal Palembang Gemetaran Lihat Polisi di Indralaya, Begitu Diperiksa Bawa Sabu 1 Kilo