Minggu, 17 Agustus 2025

Akhir Kisah Nenek Esterlan Sihombing, Jadi Terdakwa Kasus Pencurian Sawit di Lahan Sendiri

Penasihat hukum nilai keputusan mencerminkan keadilan karena nenek Esterlan tak mencuri sawit sebab ladang dijual anak ke orang tanpa sepengetahuannya

Editor: Eko Sutriyanto
ALIJA / TRIBUN MEDAN
Nenek Esterlan di Kejaksaan Negeri Simalungun (21/10/2020) 

"Karena ladang itu sedang sengketa, kita meminta ke Pengadilan Tinggi menagaskan agar jangan ada penguasaan di atas lahan tersebut," pinta Parluhutan.

Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana menyampaikan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Simalungun agar mendapatkan petunjuk untuk langkah hukum selanjutnya.

"Terkait otomatis kita akan kasasi masih menunggu petunjuk dari pimpinan kita secara berjenjang," ujar Irvan.

Perlu diketahui sebelumnya, Nenek Esterlan dituntut pidana penjara selama 3 bulan, dengan percobaan 6 bulan, lantaran dianggap bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituduh Mencuri Sawit di Lahan Sendiri, Nenek Esterlan Sihombing Akhirnya Divonis Bebas

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan