Selasa, 19 Agustus 2025

Kurir Narkoba Putar Otak, Modus Baru Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Kerupuk, Bakul Nasi dan Biskuit

Kurir narkoba putar otak untuk mengelabuhi aparat ketika menyelundupkan narkoba, ada yang menggunakan media kerupuk, bakul nasi dan kemasan biskuit.

TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Penyelundupan sabu lewat kerupuk pasir di Tulungagung 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih detail, hingga ditemukan seluruh barang yang akan diselundupkannya.

"Tersangka mengaku tidak kenal dengan warga binaan (Lapas) yang dikirimi barang. Da mengaku hanya disuruh seseorang," ungkap Andri.

Untuk mengantarkan semua narkotika dan psikotropika ini, Farid mengaku hanya mendapat upah Rp 100.000.

Barang dikirimkan dengan sistem ranjau.

Kepada penyidik Satreskoba, Farid mengaku sebelumnya pernah berhasil mengirim barang ke Lapas Tulungagung.

Ribuan pil ekstasi dan sabu  dari medan diselundupkan dalam kemasan biskuit ke Jambi

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 3.764 pil ekstasi dan 81,45 gram sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Ribuan pil ekstasi dan sabu tersebut, diamankan dari seorang bandar berinisial FM (41).

FM diamankan saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah makan, di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu.

Untuk mengelabui petugas, sabu dan pil ekstasi tersebut, sengaja dikemas dalam bungkus biskuit ternama warna hijau dan merah jambu.

sabu di jambi dalam kemasan biskuit
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede didampingi Kasubdit III, AKBP Mat Sanusi

Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menjelaskan, FM yang terbukti memiliki sabu dan pil ekstasi tersebut, merupakan jaringan antar provinsi, dan akan diedarkan di wilayah Jambi.

"Jadi, dia tidak mungkin sendiri ini, mereka ini jaringan antar provinsi dan akan kami usut tuntas," papar Dewa, saat pers rilis, di lantai II Ditresnarkoba Polda Jambi, Rabu (22/10/2020) pagi.

Dewa menjelaskan, sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan di dua lokasi dan di hari yang berbeda.

Di lokasi awal, di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu, petugas berhasil mendapat 395 pil ekstasi, bersamaan dengan penangkapan bandar FM.

bandar sabu ditangkap polda jambi
Diresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 3.764 pil ekstasi dan 81,45 gram narkotika jenis sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, pada hari Rabu (21/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan rumah FM, yang berada di kawasan Puri Masurai 5, Alam Barajo.

Di rumah FM, petugas berhasil mendapat 3.369 pil ekstasi dan 81,45 gram sabu, yang disimpan di dalam sebuah gudang.

Usai melakukan penggeledahan, petugas membawa seluruh barang bukti ke Mapolda Jambi.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FM harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi. (tribun network/thf/TribunJambi.com/Surya.co.id)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan