Kamis, 28 Agustus 2025

Selamat Dari Longsor yang Tewaskan 11 Orang, Tiga Penambang di Muaraenim Ini Pasrah Jadi Tersangka

Tiga orang pekerja tambang selamat dari maut tambang batubara di lokasi penambangan tanpa izin (PETI)

Editor: Hendra Gunawan
Ardani Zuhri/Sriwijaya Post
Tiga penambang ilegal yang selamat kini diamakan Polres Muaraenim. 

Atas perbuatan tersebut, sambung AKBP Donni, ketiga tersangka melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara Jo pasal 55 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sementara itu, pengakuan tiga tersangka Dadang Supriatna, Bambang dan Mahmud, bahwa mereka menjadi pekerja tambang batubara tersebut baru sekitar dua minggu, setelah diajak teman-temannya. Dan mereka sama sekali tidak tahu jika menambang tersebut adalah ilegal.

"Kami kesini hanya mencari uang, tidak tahu legal apa tidak," jelasnya.

Masih dikatakan mereka, bahwa mereka selamat pada saat kejadian, posisi mereka duduk mepet di dekat dinding jalan terowongan dan posisinya agak diluar sehingga tanah tidak langsung menimpa mereka, sedangkan teman-temannya berada di dalam lorong terowongan sedalam sekitar sembilan meter.

"Pada saat terowongan ambruk kami hanya pasrah memejamkan mata. Kejadiannya singkat tahu-tahu sudah ambruk," tegas Bambang yang sudah enam bulan menjadi pekerja batubara ilegal ini. (Ardani Zuhri)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Lolos dari Maut, 3 Penambang di Muaraenim yang Selamat Justru Jadi Tersangka, Diancam Denda Rp 100 M

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan