Sabtu, 6 September 2025

Dugaan Praktik Prostitusi Online di Aplikasi Tinder, Perempuan yang Menjajakan Diri Beri Kode Khusus

Aplikasi Tinder diduga menjadi wadah praktik prostitusi online di Lampung. Sejumlah perempuan menjajakan dirinya dengan kode-kode khusus.

Editor: Miftah
websharx
Ilustrasi- Aplikasi Tinder diduga menjadi wadah praktik prostitusi online di Lampung. Sejumlah perempuan menjajakan dirinya dengan kode-kode khusus. 

Mengenai lokasi, Ld yang mengaku tinggal di kawasan Tanjungkarang, menyerahkannya kepada konsumen.

Ia mengaku biasa melayani pria hidung belang di hotel dekat tempat tinggalnya atau di hotel dekat tempat tinggal konsumen.

Selidiki

Terkait prostitusi online di aplikasi Tinder ini, Polresta Bandar Lampung megaku bakal menyelidikinya.

Kasatreskrim Polresta Kompol Rezky Maulana mengatakan, pelaku prostitusi online akan dijerat pasal 296 dan pasal 506 KUHPidana.

Ancaman hukumannya, satu tahun penjara.

Namun ancaman bisa lebih lama dari tuntutan tersebut, jika tersangka terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kita selidiki dulu apakah ada keterlibatan orang lain yang berperan sebagai muncikari," kata Kasat, Senin (26/10/2020).

Menurut Kasat, berkaca pada kasus prostitusi online melibatkan artis beberapa waktu lalu, 3 orang ditetapkan tersangka, sebagai muncikari sang artis.

Ketiganya juga dituntut JPU mengenai TPPO.

"Misal ada muncikarinya, yakni diancam hukuman penjara minimal 6 sampai 15 tahun penjara," kata Kompol Rezky. (Tribunlampung.co.id/byu/joe)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Aplikasi Tinder Jadi Ajang Open BO di Lampung, Pajang Foto Seksi dan Beri Kode Khusus

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan