Rabu, 20 Agustus 2025

Mayat di Dalam Mobil

38 Adegan Eko Bunuh Kerabat Jokowi, Sebelum Dibakar Yulia Dipukul Pakai Linggis Hingga 7 Kali

Polres Sukoharjo menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Yulia yang sempat menggemparkan warga beberapa hari lalu.

Editor: Hendra Gunawan
Agil Tri/Tribun Solo
Eko Prasetyo saat memperagakan cara membakar korbannya Yulia saat pra rekonstruksi di Dukuh Cendono Baru RT 004 RW 007, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (27/10/2020). 

Setelah menghabisi nyawa Yulia, dan meletakkan jasadnya ke dalam mobil milik Yulia jenis Daihatsu Xenia nopol AD-1526-EA, yang terparkir di depan kandang.

2. Rumah Eko

Seusai membunuh Yulia, Eko kemudian kembali ke rumahnya yang jaraknya sekitar 500 meter dari kandang ayam tersebut.

Eko pulang dengan mengenakan sebuah motor jenis Yamaha Mio bernopol AD-2203-WT.

Pelaku pulang untuk membersihkan badannya setelah membunuh Yulia.
"Pelaku sempat pulang untuk mandi," imbuhnya.

3. Rumah PJ Kades Puhgogor

TKP ke tiga adalah di halaman rumah PJ Kepala Desa (Kades) Puhgogor, Suharno.

Rupanya pelaku memiliki utang kepada Suharno sebesar Rp 9 juta.

Baca juga: Cerita Mertua Pelaku Saat Malam Yulia Dihabisi : Pamitnya Perbaiki WiFi

Yugo menuturkan pelaku membayar utangnya tersebut seusai membunuh Yulia di kandang ayam milik Eko di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

"Di rumah saksi (Suharno), pelaku membayar utangnya sebesar Rp 9 juta." kata Yugo.

"Uang untuk membayar utang itu dari hasil perampasan yang dilakukan pelaku kepada korban senilai 8 juta," jelasnya.

4. Jembatan Serenan Klaten

Pelaku kemudian pergi ke jembatan di Desa Serenan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.

"Di sana pelaku membuang HP milik korban," ucap Yugo.

Pelaku kemudian kembali ke rumahnya di Desa Puhgogor untuk mengambil jerigen yang berisi pertalite.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan