Polisi Beberkan Identitas Kedua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Maut Diseruduk Truk di Bandar Lampung
Barang bukti beserta tersangka kecelakaan tersebut sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung
Editor:
Eko Sutriyanto
Dani menyebut awalnya tak mengetahui jika yang ia tabrak adalah kios minuman di pinggir jalan.
Begitu laju truk terhenti, ia baru tahu jika yang ia tabrak penjual minuman dan konsumen minuman tersebut.
"Saat itu truk lagi kosong, biasanya dipakai buat angkut kotoran sapi," kata Dani.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Pihak kepolisian menetapkan Dani Apriana, sopir truk yang menabrak empat orang perempuan termasuk kios minuman di pinggir Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung sebagai tersangka.
Polisi menyimpulkan, kecelakaan yang menyebabkan korban dua orang tewas dan dua luka berat karena faktor kelalaian pengemudi truk.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha melalui Kanit Laka Iptu Jahtera mengatakan perkara lakalantas yang terjadi Sabtu (31/10/2020) ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Pengemudinya sudah kami tetapkan tersangka, dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres sejak tanggal 1 November," kata Kanit, Selasa (3/11/2020).
Menurut Kanit, penetapan tersangka setelah pihak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Kanit menjelaskan kecelakaan tersebut karena kelalaian pengemudi, yang diawali dengan hilang konsentrasi saat berkendara.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kanit.
(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Sebut Fiki Saudara Kembar Fika Korban Tewas Diseruduk Truk di Jalan Endro Suratmin Selamat