Sabtu, 6 September 2025

Berikut Keterangan Palsu Pembunuhan Yang Menyeret Dua Perangkat Desa ke Penjara

Dua perangkat desa di Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diberi tambahan hukuman oleh majelis hakim.

Editor: Hendra Gunawan
David Yohanes/Surya
Dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22) yang membunuh pasangan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Dua perangkat desa di Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diberi tambahan hukuman oleh majelis hakim.

Mereka terbukti memberikan keterangan palsu terkait dengan sebuah kasus pembunuhan pasangan suami istri.

Dua perangkat desa itu diberi tambahan hukuman masing-masing 6 bulan kurungan penjara oleh hakim dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dua perangkat desa itu adalah Suwignyo selaku Staf Kasun Ngingas dan Heru Sumarsono, Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat.

"Mereka dinilai melecehkan pengadilan, karena memberi kesaksian palsu di bawah sumpah," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Mujiono.

Baca juga: Kesaksian Palsu Dua Perangkat Desa di Tulungagung Seret ke Penjara, Dianggap Melecehkan Pengadilan

Mujiono menyampaikan itu dalam sidang daring yang digelar kemarin, Selasa (3/11/2020).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan kepada dua terdakawa ini.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan mereka sebagai perangkat desa dianggap meresahkan masyarakat.

Selain itu mereka juga dinilai hakim menghalangi orang lain mendapatkan pengadilan.

Isi keterangan palsu 2 perangkat Desa Campurdarat

Dalam persidangan Suwignyo mengakui mendapatkan imbalan untuk memberikan keterangan palsu itu.

"Motifnya dia mendapat sesuatu dari pihak lain.

Tapi besarannya tidak diungkapkan," sambung Mujiono.

Sementara Heru membuat surat yang berisi keterangan palsu.

Surat ini dimaksudkan untuk meringankan terdakwa pembunuhan, Deni Yonatan Fernando Irawan (25) alias Nando dan Muhammad Rizal Syahputra (22).

Baca juga: 3 Bocah di Sumut Hilang Misterius 12 Hari, Polisi Turunkan Anjing Pelacak, Warga Beri Kesaksian Ini

Surat itu menjelaskan bahwa dua terdakwa saat itu ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.

"Di persidangan terungkap, bahwa surat itu menjelaskan terdakwa ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi. Padahal sebenarnya tidak," ungkap Mujiono.

Divonis bersalah

Dua perangkat Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Baca juga: FAKTA di Balik Video Viral Pria di Boyolali Bawa Jenazah Ibunya Pakai Bronjong, Warga Beri Kesaksian

Suwignyo dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan Heru Sumarsono, Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat dihukum penjara selama dua tahun.

Heru sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan oleh JPU.

Pikir-pikir terima putusan hakim

Sementara JPU, Anik Partini mengatakan, usai putusan Heru langsung menyatakan menerima putusan hakim.

Sedangkan Suwignyo menyatakan pikir-pikir.

Karena itu JPU juga menyatakan pikir-pikir.

"Masa pikir-pikir kan selama tujuh hari. Kami juga lapor kepada pimpinan," ucap Anik.

Awal mula 2 perangkat desa itu jadi tersangka memberi keterangan palsu

Kasus ini bermula saat pasangan suami istri, Adi Wibowo (61) dan Suprihatin (50) asal Desa/Kecamatan Campurdarat ditemukan tewas pada November 2018.

Setelah satu tahun, polisi berhasil mengungkap dua pelaku, Nando dan Rizal.

Saat proses persidangan, dua perangkat ini memberikan keterangan yang meringankan para terdakwa.

Mereka menegaskan bahwa Nando dan Rizal berada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.

Namun fakta persidangan membuktikan, Nando dan Rizal ada di Tulungagung saat pembunuhan terjadi.

Hakim langsung memerintahkan dua Suwignyo dan Heru ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dinilai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.

Nando dan Rizal akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, pada 23 Maret 2020.

Polisi juga menetapkan Suwignyo dan Heru sebagai tersangka di hari yang sama.

Selama proses hukum di kepolisian, Suwignyo dan Heru tidak ditahan.

Berkas ke duanya dinyatakan lengkap (P21) pada 8 Mei 2020.

Penyidik kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan pada Rabu (18/8/2020).

Sejak hari itu dua perangkat ini ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Inilah Keterangan Palsu 2 Perangkat Desa Campurdarat Tulungagung terkait Pembunuhan Suami Istr

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan