Senin, 8 September 2025

Kesaksian Palsu Dua Perangkat Desa di Tulungagung Seret ke Penjara, Dianggap Melecehkan Pengadilan

Gara-gara memberi kesaksian palsu, dua perangkat desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diseret ke pengadilan.

Editor: Hendra Gunawan
David Yohanes/Surya
Kepala PN Tulungagung, Mujiono. 

Polisi juga menetapkan Suwignyo dan Heru sebagai tersangka di hari yang sama.

Selama proses hukum di kepolisian, Suwignyo dan Heru tidak ditahan.

Berkas ke duanya dinyatakan lengkap (P21) pada 8 Mei 2020.

Penyidik kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan pada Rabu (18/8/2020).

Sejak hari itu dua perangkat ini ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Beri Keterangan Palsu di Pengadilan, 2 Perangkat Desa Campurdarat Dihukum 6 Bulan Lebih Berat

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan