Senin, 1 September 2025

Pilkada 2020

Sebanyak 1.364 Warga Seram Bagian Timur Tak Ber-KTP, Terancam Tak Bisa Coblos di Pilkada

Sebanyak 1364 warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, terancam tak bisa melakukan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Sebanyak 1364 warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, terancam tak bisa melakukan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di kabupaten ini. 

Temuan Bawaslu Maluku menyebutkan 1364 warga SBT ini merupakan bagian dari temuan 4256 pemilih yang bermasalah yang dikeluarkan Sedalih. 

“Kami temukan sejumlah data bermasalah yang cukup besar terkait  daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU SBT,’’ ungkap Komisioner Bawaslu Maluku, Paulus Titaley kepada Tribunambon.com,  Rabu (04/11/2020) melalui telepon. 

Bawaslu lanjutnya, menemukan 2000 pemilih ganda di SBT, 1364 orang yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Kartu Keluarga (NKK),  dan 622 orang bukan penduduk setempat. 

HALAMAN SELANJUTNYA====>>

 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan