Pria Ini Aniaya Istrinya Pakai Patahan Kayu Kursi, Cemburu Lihat Korban Ngobrol dengan Lelaki Lain
Seorang perempuan bernama Anidah (38) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami sirinya.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan bernama Anidah (38) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami sirinya.
Penganiayaan itu terjadi bermula saat pelaku melihat korban sedang asyik ngobrol bersama lelaki lain.
Tersulut cemburu, pelaku kemudian memukul korban dengan patahan kayu kursi sebanyak tiga kali di bagian kepala dan punggung.
Korban yang merupakan warga Desa Sumurber RT 12/RW 4 Kecamatan Panceng ini tidak terima dengan perlakuan kasar suami sirinya itu.
Sembari menahan sakit di badan, dia melaporkan perlakuan suami sirinya ke polisi.
Kanitreskrim Polsek Panceng, Iptu M Dawud menjelaskan, saat kejadian korban sedang bersama rekannya bernama Sugianto (40) warga Desa Sekapuk, Ujungpangkah dan Indah Sofia Labibah (22) tetangga korban.
Mereka sedang istirahat dan ngobrol santai di ruang tamu, pada Kamis (22/10/2020) lalu.
Baca juga: Gara-gara Cemburu, Pria di Gresik Tega Aniaya Istri Siri dan Lakukan Perusakan Rumah
Melihat istri sirinya ngobrol dengan lelaki lain, pelaku cemburu buta.
Pelaku yang diketahui bernama Afif (50) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik.
Tak mampu mengendalikan kecemburuannya, Afif langsung mendatangi rumah dengan wajah penuh amarah.
Dia memegang gagang pintu dengan kuat dan membuka pintu dengan keras. Hal ini membuat korban bersama dua rekannya kaget.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menendang kursi yang sedang diduduki korban.
"Kursi ditendang sampai rusak," ucapnya, Minggu (8/11/2020).
Tendangan itu membuat kursi tersebut rusak dan patah di bagian pegangan tangan. Pelaku langsung mengambil patahan kursi dan memukulkannya kepada korban.
Korban yang menangis dan berusaha minta maaf ini tidak digubris pelaku.
Sementara kedua tamunya itu berusaha menenangkan pelaku yang membabi buta dibakar api cemburu.
"Dipukul sebanyak tiga kali ke bagian kepala korban dan dua kali ke bagian punggung."
"Selanjutnya, pelaku membanting sesuatu ke jendela rumah korban hingga pecah pada bagian kaca," terangnya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Pengendara Moge Aniaya 2 Anggota TNI di Bukittinggi, Ini Peran Para Pelaku
Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan rumah istri sirinya itu.
Dia meninggalkan istri sirinya yang menderita luka memar pada bagian kepala atas dan luka memar pada punggung sebelah kiri.
Hubungan cinta keduanya pun berada di ujung tanduk. Korban tidak terima perlakuan kasar suami sirinya itu dan melaporkan ke polisi.
Petugas langsung mengamankan pelaku di warung kopi pada Jumat (6/11/2020) sekira jam 17.00 Wib. Segelas kopi yang sedang diseduh pelaku di sebuah warung kopi di Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan langsung ditinggalkan.
Dia dibawa petugas menuju Mapolsek Panceng setelah dua kali dipanggil mangkir.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHP.
"Motifnya tersangka cemburu dengan suami sirinya," pungkasnya.
(TribunJatim.com, Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Gresik Pukuli Istri Siri Pakai Patahan Kayu Kursi, Hubungan Diujung Tanduk, Korban Lapor Polisi