Membuat Bukti Transfer Fiktif, Kakak Beradik Tipu 92 Online Shop, Sasar Bandung hingga Semarang
Dua orang perempuan kakak beradik di Jawa Barat berinisial VI (33) dan VA (30) dibekuk Polda Jawa Barat atas kasus penipuan.
Editor:
Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap dua wanita kakak beradik asal Jawa Barat.
Kedua wanita tersebut diketahui berinisial VI (33) dan VA (30).
Berdasarkan catatan polisi, kakak beradik itu telah menipu sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline.
Pelaku pun tidak hanya menyasar online shop di satu daerah saja.
Baca juga: Dua Wanita Kakak Beradik Tipu Pedagang Gunakan Bukti Transferan Palsu Demi Kenakan Pakaian Bermerk
Mereka diketahui menyasar sejumlah wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 milar.
Dilakukan sejak 2012
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.
Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.
"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.
Modus bukti transfer fiktif
Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.
Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.
"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Erdi.
Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.
Baca juga: Tipu Mantan Suami, Janda Dapat 2 Rumah dan Uang hingga Miliaran Rupiah