Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ringkus Kurir dan Bandar Sabu
Terhadap F, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil membekuk dua orang, masing-masing berperan sebagai pengedar atau kurir dan bandar narkoba di wilayah Bengkulu Selatan.
Polisi juga menyita belasan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Bandar narkoba berinisial FT ditangkap di Perumnas Anindya Permata, Jalan Betungan Indah Lestari RT62 Nomor 107, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada Selasa (17/11/2020).
Sementara kurir narkoba berinisial M berhasil diringkus di Jalan Lintas Manna – Bengkulu, Desa Selali, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (16/11/2020).
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddi Natta melalui Kasat Narkoba Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Rabu (18/11/2020).
“Dari F, kita amankan 10 paket narkoba jenis sabu di dalam pelastik bening kelip merah,” ujar Iptu Malau.
Baca juga: Oknum Polisi Beli Sabu Rp 70 Ribu, Rekan Seangkatan yang Menangkap: Nggak Tega, Tapi Mau Gimana
Baca juga: Padahal Baru 9 Bulan Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Harus Dipenjara, Simpan Sabu 19,2 Gram
Baca juga: Pria 32 Tahun Kedapatan Simpan Pil Koplo di Kamar, 46 Ribu Butir Dimasukkan ke Botol, Ada Sabu-sabu
Sementara dari tangan M, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis shabu seberat 0,27 gram.
Iptu Malau menjelaskan penangkapan kurir dan bandar sabu-sabu itu dilakukan setelah mengembangkan kasus dari pengguna narkoba berinisial HH yang ditangkap di Jalan Matahari Desa Padang Niur Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengku Selatan. Saat itu barang bukti yang di temukan satu paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram.
“HH ditangkap 30 Oktober 2020.
HH mengaku membeli paket narkoba jenis sabu-sabu dari M. Dari situ kita kembangkan untuk menangkap M dan akhirnya meringkus bandar F,” jelasnya.
Terhadap F, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau paling lama seumur hidup.
Sedangkan M diganjar dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sementara HH dikena Pasal 112 jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/polres-bengkulu-sabu2.jpg)