PSBB Tangerang Selatan Kembali Diperpanjang hingga 19 Desember
Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB di wilayah Tangerang Selatan hingga 19 Desember mendatang.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan hingga 19 Desember mendatang.
Kepala Bidang Aplikasi Informasi dan Komunikasi Publik Pemprov Banten, Amal Herawan mengatakan, perpanjangan itu sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim Nomor 443/Kep.267-Huk/2020 yang diteken pada Kamis (19/11/2020) ini.
Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya, Ditanya Soal Status PSBB DKI Jakarta
Dalam keputusan tersebut, Wahidin menetapkan bahwa PSBB di Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang Selatan, kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan.
"Iya (termasuk Tangerang Selatan). Berlaku untuk seluruh Banten," kata Amal ketika di Konfirmasi.
Dalam keputusan tersebut, Wahidin mengatakan, perpanjangan PSBB berlaku mulai Jumat (20/11/2020) besok hingga 19 Desember 2020.
Baca juga: DPR Ingatkan Anies Baswedan Aturan PSBB Dalam Penanganan Covid-19
Kebijakan dalam pelaksanaan PSBB diatur oleh masing-masing bupati atau wali kota di Provinsi Banten.
"Dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 20 November 2020 sampai dengan tanggal 19 Desember 2020," ujar Wahidin dalam keputusannya.
Perpanjangan PSBB sebelumnya berakhir pada hari ini. PSBB di Tangsel telah beberapa kali dipanjang dan terakhir diperpanjang sebulan, sejak 21 Oktober lalu.
Sampai Rabu kemarin, total kasus positif Covid-19 di Tangsel tercatat 2.254 kasus. Sebanyak 1.939 pasien di antaranya sudah sembuh.
Sementara angka kematian akibat Covid-19 sebanyak 98 kasus.
Saat ini, terdapat 217 pasien positif Covid-19 yang dilaporkan masih dirawat atau isolasi mandiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Tangerang Selatan Kembali Diperpanjang Sebulan hingga 19 Desember"