Sabtu, 11 Oktober 2025

Dijanjikan Kerja Jadi Pembantu, Faktanya Belasan Orang Ini Dijadikan PSK Bertarif Hingga Rp 2 Juta

Para pelaku ini merekrut perempuan-perempuan ini kemudian ditempatkanlah di sebuah mess yang ada di Cianjur lalu dipasarkan ke pria hidung belang

Editor: Eko Sutriyanto
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor bongkar kasus perdagangan orang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor dan Cianjur 

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 17 unit handphone, uang tunai Rp2 juta, 2 buah kondom merk Sutra, 6 buah kondom merk Arjoena dan 1 unit mobil Toyota Avanza hitam.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007 dan juga kita kenakan pasal berlapis juga di pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Ancaman hukuman 3 tahun minimal, maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Pria Hidung Belang

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa pengungkapan penjualan orang di kawasan Cisarua, Puncak Bogor berawal dari laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun penggerbekan di sebuah vila.

Polisi mendapati bahwa korban eksploitasi seksual tengah melayani seorang hidung belang.

"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian kepolisian mendapatkan korban yang sedang dieksploitasi seksualnya di dalam kamar sebuah vila," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Selain itu, didapati pula satu pelaku tindak pidana penjualan orang inisial HI (33) yang kemudian langsung diamankan.

"Kepolisian langsung mengamankan pelaku HI yang sudah melakukan transaksi penjualan orang," katanya.

Setelah dikembangkan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lain HA (41) dan AN (29) di wilayah Cianjur serta didapati sebanyak 14 wanita terlibat dan jadi korban eksploitasi sosial tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor bongkar kasus perdagangan orang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor dan Cianjur.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku di Cisarua, Puncak Bogor.

Setelah dikembangkan, bertambah dua pelaku lainnya yang ditangkap di kawasan Cianjur.

"Kita amankan pelaku sebanyak tiga orang, inisial AA, AN dan AI. Kita amankan di sebuah vila di wilayah Cisarua dan juga kita kembangkan ke wilayah Cianjur," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Satpol PP Kota Tangsel Razia Penginapan di Ciputat, Jaring Pria PSK Layani Hubungan Sesama Jenis

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sebanyak 14 orang perempuan yang menjadi korban perdagangan orang yang mana dua di antaranya masih di bawah umur.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved