Kamis, 21 Agustus 2025

Frustrasi Ditinggal Istri, Pria di Pringsewu Pesta Sabu Bareng Residivis

CP (29) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus bersama seorang residivis, DP (23).

Editor: Adi Suhendi
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
CP (29) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diringkus bersama seorang residivis, DP (23), seusai pesta sabu. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - CP (29) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus bersama seorang residivis, DP (23), yang merupakan tetangganya.

Keduanya ditangkap beberapa saat setelah melakukan pesta sabu, Jumat (20/11/2020) malam.

Kepada polisi, CP mengaku mengonsumi barang haram tersebut karena frustrasi ditinggal istri.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti dua plastik klip bekas pakai.

Baca juga: BREAKING NEWS: Millen Cyrus, Keponakan Ashanty Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba

"Dalam plastik klip tersebut masih tersisa residu narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Khairul, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (22/11/2020).

Ditambahkan Khairul, CP mengaku mengisap sabu.

Ia memakai sabu lantaran frustrasi sejak ditinggal pergi istrinya tiga bulan lalu.

Baca juga: Baru Dua Bulan Pensiun, Mantan Kasat Tahanan Polres Buleleng Terciduk Karena Peredaran Narkoba

Sementara DP mengaku terjerumus kembali ke penyalahgunaan narkoba karena salah pergaulan.

Padahal, ia baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2020 lalu.

DP bebas dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Ironisnya, baru dua bulan menghirup udara bebas, DP kembali dijebloskan ke penjara.

Baca juga: Oknum Polwan Aiptu DA yang Diduga Isap Sabu Ternyata SosoK Berprestasi di Pemberantasan Narkoba

Atas perbuatan itu, keduanya kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pringsewu.

Keduanya dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pesta Sabu Bersama Residivis, Pria di Pringsewu Mengaku Frustrasi sejak Ditinggal Istri, https://lampung.tribunnews.com/2020/11/22/pesta-sabu-bersama-residivis-pria-di-pringsewu-mengaku-frustrasi-sejak-ditinggal-istri?page=all.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan