Rabu, 10 September 2025

DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Kota/Kabupaten di DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Berikut ini daftar lengkap UMK 2021 Kota/Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Berikut daftar lengkap besaran upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Ada beberapa daerah yang telah resmi mengeluarkan penetapan UMK, di antaranya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. 

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang, Sabtu (21/11/2020).

Ganjar menegaskan, keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Baca juga: Daftar UMK Provinsi Jawa Barat 2021: Bekasi Rp 4.782.935 dan Karawang Rp 4.798.312

Baca juga: UMK Naik, Ini Daftar Upah Minimun atau UMK 2021 di 35 Kota/ Kabupaten di Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang. (jatengprov.go.id)

Berikut daftar Upah Minimum 35 Kota/Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:

1. Kota Semarang Rp 2.810.025

2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000

8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000

11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan