Sabtu, 13 September 2025

Sempat Bercinta, Gadis ABG Ini Tewas Dibunuh setelah Minta Uang dan HP Pria Kenalannya di Facebook

Hendra menyebut, perkenalan di dunia maya ini berujung pada pertemuan antara korban dan pelaku pada Minggu, 15 November 2020.

Editor: Ifa Nabila
www.grid.id
Ilustrasi jenazah. Seorang gadis berusia 16 tahun tewas di tangan pria kenalannya dari Facebook, yakni R alias Salu. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 16 tahun tewas di tangan pria kenalannya dari Facebook, yakni R alias Salu.

Kronologi peristiwa ini diungkapkan oleh Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan.

Hendra menyebut, perkenalan di dunia maya ini berujung pada pertemuan antara korban dan pelaku pada Minggu, 15 November 2020.

Awalnya, korban yang masih berusia 16 tahun ini berjanji untuk bertemu pelaku di rumahnya, lalu korban mengajaknya ke kebun teh PTPN VIII tikungan talapok kuda Rancabali, Desa Patengan Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Remaja Rudapaksa Pacar yang Masih Anak-anak di Ruang Tamu, Korban Hamil dan Sudah Melahirkan

Sesampainya di lokasi, keduanya intens mengobrol sampai akhirnya terjadi persetubuhan.

Akan tetapi, setelah melakukan itu, korban meminta uang Rp 400.000. Namun, pelaku tidak memiliki uang sebesar itu.

"Tidak punya uang yang diminta oleh korban, korban malah minta handphone milik pelaku. Bukannya memberikan, pelaku malah melakukan pemukulan menggunakan gagang golok sebanyak satu kali ke korban," ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Tak sampai di situ, pelaku juga membacok kepala belakang korban sebanyak satu kali dengan golok bagian tumpul dan tengkuk korban dengan golok bagian tajam.

Setelah itu, pelaku langsung membawa barang milik korban. Orangtua korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Baca juga: Kakak Asyik Rekam Video TikTok di Vila, Adik Terpeleset dan Tewas di Kolam Renang

Selanjutnya, Satreskrim Polresta Bandung yang telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku langsung melakukan penangkapan di Desa Padamukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, pada Minggu (22/11/2020).

Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban dan senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diminta Uang Usai Bersetubuh, Pria Ini Aniaya ABG dengan Golok"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan