Selasa, 2 September 2025

Oknum Satpol PP dan Selingkuhan Dicambuk 100 Kali, Kepergok Berduaan saat Suami si Wanita Shalat

Seorang oknum Satpol PP dan wanita selingkuhannya dihukum cambuk masing-masing 100 kali. Kepergok berduaan saat suami si wanita shalat subuh.

Editor: Miftah
SERAMBINEWS/Foto Kiriman Heri
Seorang oknum Satpol PP dan wanita selingkuhannya dihukum cambuk masing-masing 100 kali. Kepergok berduaan saat suami si wanita shalat subuh. 

Laporan Zubir I Langsa

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum anggota Satpol PP Langsa berinisial RD (35) kepergok selingkuh dengan wanita bersuami, AG (38).

RD kedapatan mendatangi rumah AG saat suami AG pergi shalat subuh.

RD dan AG pun mendapat hukum cambuk masing-masing 100 kali di depan umum, pada Selasa (24/11/2020).

Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Langsa, dan melanggar melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat setempat.

Sesuai salinan putusan Mahkamah Syar'iah Kota Langsa Nomor: 09/JN/2020/MS.Lgs Tanggal 19 November 2020, terdakwa RD melanggar Pasal 37 ayat (1), Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.

Lalu, sesuai salinan putusan Mahkamah Syar'iah Kota Langsa Nomor : 09/JN/2020/MS.Lgs Tanggal 19 November 2020, terdakwa AG melanggar Pasal 37 ayat (1), Qanun Aceh Nomot 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.

Baca juga: Fakta-fakta Oknum Dokter Selingkuh Dengan Bidan di Puskesmas di Jember, Video Syurnya Viral

Baca juga: Buntuti Istri Malam-malam karena Curiga Selingkuh, Suami Nekat Bacok Teman Istri hingga Tewas

Baca juga: Buntuti Istri Malam-malam karena Curiga Selingkuh, Suami Nekat Bacok Teman Istri hingga Tewas

Oknum anggota Satpol PP Langsa, RD saat dicambuk di depan umum 100 kali
Oknum anggota Satpol PP Langsa, RD saat dicambuk di depan umum 100 kali (SERAMBINEWS/Foto Kiriman Heri)

Sebelumnya diberitakan warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (22/9/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.

Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah bersitri berinisial RD (35).

Sedangkan pasangan wanitanya berinisial AG (38).

Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin, kepada Serambinews.com, mengatakan, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.

Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia keluar dari rumah AG, dan sebelumnya oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu.

Oknum RD masuk ke rumah AG, menunggu setelah suami AG keluar dari rumahnya menuju ke masjid untuk shalat subuh.

Setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung digiring ke Kantor Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong.

"Kepada warga RD mengaku saat berada di dalam rumah AG dan sempat berciuman dan berpegangan dengan AG," ujarnya.

Dikatakan Safaruddin, selama ini warga sudah menaruh curiga kepada oknum RD karena sudah kerap bertandang ke rumah AG, saat suami AG tak ada di rumah.

"Selama ini RD ke rumah AG, saat suami AG ke masjid terkadang waktu shalat magrib dan subuh dan itu diekui oleh mereka," jelasnya.

Bahkan RD mengaku, sudah pernah berapa kali melakukan hubungan intim berapa kali baik di rumah AG di luar.

"Warga termasuk suami AG meminta kasus ini diproses hukum cambuk, karena sudah mencemaran nama baik gampong," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum Anggota Satpol PP Langsa dan Pasangan Selingkuhannya Dicambuk 100 Kali

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan