Sekeluarga Tidur Sekamar, Ayah Tiri Umur 65 Tahun Nekat Panggil Sayang dan Rudapaksa Anak
Ayah di Kediri berinisial K (65) nekat merudapaksa anak tirinya yang berusia 18 tahun.
Editor:
Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi rudapaksa. Ayah di Kediri berinisial K (65) nekat merudapaksa anak tirinya yang berusia 18 tahun.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya,” pungkas AKBP Lukman Cahyono Kapolres Kediri. (TribunJatim.com/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Panggil Sayang, Pria Kediri Setubuhi Anak Tirinya Saat Istri Belanja ke Pasar, Korban Ketakutan