Berbekal Uang Rp 50 Ribu dan Janji Menikahi, Buruh Bangunan Cabuli Pacarnya yang Masih Lugu
Mengetahui anaknya dirudapaksa, sang ayah tak terima dan berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Gadis remaja di Kota Palembang tak dapat berbuat banyak kala diajak berhubungan badan oleh pacarnya.
Ia berkali-kali digauli oleh pacarnya berinisial ES (31) hingga aksi diketahui keluarga korban.
Kini pelaku ES telah diamankan setelah keluarga korban berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
ES diamankan pada Senin (7/12/2020) kemarin siang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edy Rahmat Mulyana membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Sudah kita amankan, hingga kini sedang kita ambil keterangan, atas ulahnya pelaku di jerat UU perlindungan anak," katanya.
Kronologi kejadian
Diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya di kawasan rumah susun (rusun).
Mulanya, pelaku ES berkenalan dengan korban di kawasan Bukit pada bulan Oktober lalu.
Kemudian pelaku merayu korban agar bersedia menjadi pacarnya.
Korban lantas diajak pelaku ke kawasan rusun di Blok 50 lantai 4 nomor 6.
Di tempat itu, pelaku tega melakukan aksi tak senonoh pada korban.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming akan menikahi korban.
Baca juga: PSBB Proposional di Kota Bandung, 23 Ruas Jalan Diberlakukan Buka-Tutup
Selain itu, pelaku juga memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban.
Kini ES hanya tertunduk setelah diamankan jajaran Polrestabes Palembang.
Ia mengaku jika dirinya awalnya berkenalan dengan korban lalu berpacaran.