Cinta Diputus, Pria di Makassar Gigit Mantan Pacar
Ia merampas ponsel mantan kekasihnya, CRA (25), mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Tamalanrea.
Editor:
Hasanudin Aco
"Hasil interogasi, pelaku Ivan, melakukan tindakan tersebut karena tidak terima keputusan sepihak korban (CRA) yang meminta memutuskan hubungan dengan pelaku," ujarnya.
Kini Ivan mendekam di sel tahanan Polsek Tamalanrea. Ia dijerat pasal 368 dan atau 365 tentang pencurian.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Pria di Makassar Gigit dan Rampas Ponsel Mantan Pacar