Di Bawah Pengaruh Miras, 2 Remaja Nekat Lukai Paman dan Keponakan Gara-gara Sakit Hati
Dua remaja berinisial A (18) dan RA (18) nekat menganiaya pamannya Roziqin (41) dan keponakannya NAM (16).
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Korban NAM kemudian dibawa oleh warga ke Puskesmas Panceng, namun dirujuk ke RSUD Ibnu Sina akibat luka-luka yang dialami.
"Kami juga mengamankan dua pisau dapur, kaos dan jaket yang digunakan oleh pelaku saat kejadian sebagai barang bukti," kata Dawud.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian menjerat kedua pelaku Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(Kompas.com: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengaruh Miras dan Sakit Hati, 2 Remaja Lukai Paman dan Keponakan"