Rabu, 3 Juni 2026

Residivis di Lampung Cabuli Dua Bocah di Bawah Umur

Modus pelaku memberikan minuman bersoda dan dicampur obat perangsang yang dibeli melalui Facebook

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Dokumentasi Polisi
Residivis pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Pringsewu diamankan di kantor polisi. Residivis di Pringsewu Cabuli 2 Bocah, Modus Berikan Minuman Bersoda Dicampur Obat. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang residivis di Pringsewu diamankan polisi karena mencabuli dua gadis di bawah umur.

Pelaku berinisial SS (26) merupakan residivis untuk kasus yang sama, yakni pencabulan.

Hukuman kurungan tiga tahun bui ternyata tidak membuat SS jera.

Satu di antara modus yang digunakan pelaku adalah memberikan minuman bersoda dan dicampur obat perangsang yang dibeli melalui Facebook.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, warga Pringsewu Barat, Pringsewu ini, diduga melakukan pencabulan terhadap dua bocah ingusan, yakni AP (10) dan ML (14).

Menurut Atang, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban pada Rabu, 14 Desember 2020 sekira pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Kepala Divisi Pengelolaan Sampah Tersandung Kasus Pencabulan, Wali Kota Naruto Jepang Minta Maaf

Atang menceritakan, perbuatan itu bermula saat pelaku memanggil kedua korban AP dan ML ke rumahnya.

Begitu kedua korban sampai di rumah pelaku, terus Atang, SS memberikan minuman bersoda dan obat kapsul berwarna merah putih yang diuga obat perangsang kepada korban.

Namun, pelaku membohongi korban dan mengatakan jika obat kapsul tersebut merupakan vitamin.

“Saat itu korban AP percaya dan langsung meminum obat kapsul yang telah tercampur minuman bersoda."

"Sementara korban ML hanya meminum minuman bersoda itu saja dan berpura-pura meminum obat kapsul yang diberikan,” jelas Kompol Atang Samsuri.

Baca juga: Fakta Ayah Tiri Cabuli Putrinya di Bandar Lampung: Korban Dicekoki Obat Perangsang, Pelaku Guru PNS

SS yang diduga memiliki penyimpangan seksual alias pedofilia ini, kemudian menyuruh kedua korban untuk mandi di rumah pelaku dan melepas seluruh pakaian.

Setelah selesai mandi, pelaku memotret korban pakai ponsel sambil menawarkan mau ditutup matanya atau diikat tangannya.

Saat itu, terus Atang, kedua korban menolak.

Pelaku kemudian memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban AP dan Rp 20 ribu kepada ML, sambil mengelus-elus tangan AP.

Harapan SS, korban mau menuruti kemauannya.

Tapi, karena korban takut terhadap perlakukan pelaku, kemudian lari pergi dari rumah pelaku.

Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Korban AP, kata Atang, saat di rumah merasakan sakit di bagian dada dan jantungnya berdebar-debar.

"Korban AP juga mengalami sesak nafas, mual, muntah dan kemudian dilarikan ke rumah sakit," sebut Kompol Atang Samsuri.

Kemudian, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Di sisi lain, pada 14 Desember 2020, pelaku juga diduga telah melakukan kekerasan seksual hingga pencabulan terhadap korban ML dengan iming-iming uang Rp 20 ribu.

Pelaku mengakui, obat yang diberikan kepada korban adalah obat perangsang untuk wanita yang dibelinya secara COD dari media sosial Facebook.

Tujuan pelaku memberikan obat tersebut, agar korban tersangsang dan pelaku bisa melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca juga: Berkat Kecurigaan Tetangga, Perbuatan Bejat Kakek ke Bocah 11 Tahun Terungkap. 4 Kali Dicabuli

Pelaku mengetahui cara meminum obat perangsang yang dicampurkan minuman bersoda melalui aplikasi pencarian Google.

Polisi mengamankan barang bukti antara lain satu botol plastik warna putih bening berisi 1 kapsul warna merah putih.

Kemudian, 1 botol plastik minuman bersoda, 1 botol kaca berisi 6 butir kapsul warna merah putih, 2 lembar uang pecahan Rp 10 ribu dan 1 lembar uang pecahan Rp 5 ribu serta 1 unit ponsel.

Pelaku telah menjalani penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Selanjutnya, pelaku dijerat pasal 82 atau 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Kompol Atang Samsuri.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Residivis di Pringsewu Cabuli 2 Bocah, Modus Berikan Minuman Bersoda Dicampur Obat

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved