Anggota DPRD Palembang yang Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Rupanya Bandar Narkoba
Anggota DPRD Palembang terancam hukuman mati setelah tertangkap tangan bawa 5 kg sabu.
Editor:
Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu yang lalu, publik dikejutkan dengan berita anggota DPRD Kota Palembang yang ditangkap karena kasus narkoba.
Seperti diketahui, mantan anggota DPRD kota Palembang tersebut ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia diringkus lantaran membawa lima kilogram sabu.
Teranyar, ia menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, pada hari Selasa, 22 Desember 2020.
Sidang tersebut digelar secara virtual.
Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Suplai Sabu & Ekstasi di Sumsel, Ternyata Residivis
Baca juga: Ilhoon BTOB Terlibat Kasus Narkoba, Agensi Benarkan Adik Joo Itu Beberapa Tahun Konsumsi Ganja
Baca juga: Punya Senjata Tajam & Narkoba, 7 Peserta 1812 Ditangkap Polisi, 28 Lain Dirujuk ke Wisma Atlet

Mantan anggota DPRD berinisial D tersebut didakwa melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa jika mulanya tiga terdakwa yakni Wawan, Alamsyah dan Mulyadi (berkas terpisah) menghubungi D.
Mereka mengatakan bahwa ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
D lantas menyanggupi permintaan tersebut.