Minggu, 31 Agustus 2025

Fakta-Fakta Oknum Polisi Setubuhi Cewek BO, Peras Rp 500 Ribu per Bulan Hingga Berbuntut Demosi

Syamsi menyebut status tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi memasuki ruang SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore.

Oknum polisi berinisial RCN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang cewek open BO yang tawarkan jasa via aplikasi Michat. 

1. Dijebloskan ke tahanan

Oknum polisi aktif yang bertugas di Polda Bali, RCEN, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap korban yakni seorang cewek berinisial MIS (21), Senin (21/12/2020).

RCEN pun dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

RCEN yang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan bertugas di bagian Unit Identifikasi Polda Bali diduga tak hanya melakukan pemerasan, namun juga melakukan pengancaman dan pencabulan terhadap korban yang saat itu menerima bookingan (atau sering disebut sebagai open BO) melalui aplikasi MiChat.

Penetapan Briptu RCEN sebagai tersangka ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Polisi Belum Bisa Periksa Bocah Perempuan Berusia 5 Tahun di Malang yang Korban Dugaan Pencabulan

Syamsi menyebut status tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

"Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi-saksi," ujar Syamsi, kemarin.

2. Polisi Olah TKP di Kamar Kos Korban  

Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di TKP kejadian. 

Tepatnya di kamar kos korban MIS di Jalan Pulau Galang, Denpasar, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.

Akibat perbuatannya, kini RCEN harus mendekam di Rutan Polda Bali.

Baca juga: Cerita di Balik Penolakan Abdul Muti Menjabat Wamendikbud

Penahanan pelaku di Rutan Polda Bali dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut bisa berjalan lancar tanpa kendala.

"Tersangka sudah ditahan terhitung sejak hari Senin (21/12)," jelas Syamsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan