Sabtu, 30 Agustus 2025

Briptu RCEN Oknum Anggota Polda Bali Tersangka Kasus Pemerasan Wanita Disanksi Demosi

RCEN, seorang oknum anggota Polda Bali dikenakan sanksi demosi atas kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita penyedia jasa BO.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, di Mapolda Bali, Rabu (23/12/2020). 

Jika ingin dikembalikan, wajib memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Oknum polisi ini juga meminta uang Rp 500 ribu setiap bulannya.

Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polisi Rudapaksa dan Peras PSK: Berawal Penggerebekan di Kos, Kini jadi Tersangka

Tak sampai di situ, tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya melalui aplikasi MiChat.

Dodi mengatakan oknum polisi tersebut disangkakan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kapolda Sebut Oknum Anggota Polda Bali Tersangka Kasus dengan Wanita Open BO Dijatuhi Sanksi Demosi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan