Kamis, 2 Oktober 2025

Pria di Tulungagung Aniaya Mantan Kekasih Akibat Menolak Ajakan Cari Akuarium

Seorang wanita dianiaya mantan pacarnya di Tulungagung, Jawa Timur akibat menolak ajakan mencari akuarium.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Seorang wanita dianiaya mantan pacarnya di Tulungagung, Jawa Timur.

Penganiayaan tersebut dipicu akibat korban menolak permintaan pelaku.

Pelaku penganiayaan, Yoga Irfan (21), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol dan korbannya Rodiyawati (21).

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Kapolsek Sumbergempol, AKP I Nengah Suteja melalui Kanit Reskrim, Aiptu Edi Susanto mengatakan penganiayaan terjadi, Minggu (27/12/2020) sore.

Baca juga: Pengantin di Tulungagung Menikah Online Gara-gara Mempelai Wanita dan Orang Tua Positif Covid-19

“Saat itu tersangka mendatangi rumah korban untuk membeli sebuah aquarium,” kata Edo, panggilan akrab Edi Susanto, Selasa (29/12/2020).

Ternyata aquarium yang diminati Yoga sudah dibeli orang lain.

Yoga kemudian bermaksud membeli aquarium lain.

Ia meminta Rodiyawati agar mau mengantarkannya mencari aquarium.

Baca juga: Mempelai Wanita Dikarantina karena Positif Covid-19, Pria di Tulungagung Jalani Akad Nikah Online

“Korban menolak ajakan tersangka ini. Penolakan itu membuat tersangka naik pitam,” ujar Edo.

Yoga mengaku memukul Rodiyawati dua kali.

Namun, Rodiyawati mengaku mendapat empat pukulan dari Yoga.

Akibat kekerasan ini Rodiyawati mengalami lebam pada kening, bibir bengkak, dan luka gores di bagian telinga.

“Korban melapor ke Polsek Sumbergempol setelah mendapat kekerasan dari tersangka,” sambung Edo.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan Rodiyawati dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Ibu Hamil di Tulungagung Meninggal Terpapar Covid-19

Namun di tengah upaya polisi mengumpulkan alat bukti, Yoga menyerahkan diri.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Sumbergempol pun meminta keterangannya dan melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, perbuatan YG (Yoga) telah memenuhi unsur pidana,” tegas Edo.

Secara resmi Yoga dijadikan tersangka dan menjalani penahanan pada Senin (28/12/2020).

Kepada penyidik yang memeriksanya, Yoga mengaku khilaf hingga tega memukul mantan kekasihnya itu.

Ia juga mengaku punya masalah dengan perilakunya, karena sangat mudah emosi.

Saat kemauannya ditolak Rodiyawati, emosinya meluap hingga dilampiaskan dengan jalan kekerasan.

“Sejumlah saksi yang kami minta keterangan juga membenarkan, bahwa tersangka ini mudah marah,” ungkap Edo.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

Penulis: David Yohanes

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cewek Tulungagung Dihajar Mantan Pacar Cuma Gara-gara Menolak Ajakan, Pelaku Ngaku Memukul 2 Kali

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved