Rabu, 27 Agustus 2025

Pesta Miras di Kapal Saat Malam Pergantian Tahun, Satu dari 15 Orang yang Diamankan Reaktif Covid-19

Mereka menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun baru 2021 di dalam Kapal Roro Berembang dengan berkumpul dan berkerumun tanpa masker.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Personel Polsek Tebing Tinggi Barat saat melakukan pemeriksaan di atas Kapal Roro Berembang yang sandar di Pelabuhan Insit, Kamis (31/12/2020) malam. 

"Hasilnya, satu wanita berinisial ES (23) itu positif met amphetamin, dan satu lagi honorer berinisial IP (29) reaktif saat dirapid tes, sekarang sudah diisolasi di BLK," jelas Eko.

Kejadian tersebut tidak mengindahkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.

Juga Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Para pelaku pelanggaran protokol kesehatan di Roro Berembang akan dijerat Pasal 19 ayat (3) jo Pasal 90 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.

Serta pasal 9 ayat (1) dan (2) jo pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 216 KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Gelar Pesta Miras di Atas Kapal,15 Orang Diamankan Polisi, Satu Positif Narkoba,Satu Reaktif Corona

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan