Sabtu, 16 Agustus 2025

Total 9 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Solo Sepanjang 2020, Kasus Over Stay hingga Narkoba

Sembilan WNA yang dikembalikan ke negaranya masing-masing oleh Imigrasi Solo karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan

Istimewa
Sembilan WNA yang dikembalikan ke negaranya masing-masing oleh Imigrasi Solo karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan 

"Negara kita sudah menyatakan perang terhadap bahaya benda satu ini, yaitu narkoba," ucapnya.

"Baik sebagai pemakai maupun pengedar, tetap akan mendapatkan hukuman yang setimpal, apalagi tujuan masuknya ke Indonesia untuk melaksanakan studi."

"Terhadap pelanggaran sejenis ini, selain dilakukan deportasi juga dilakukan penangkalan terhadap orang asing tersebut agar tidak dapat masuk kembali ke Indonesia," pungkasnya. (*)

(Tribunnews.com)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan