Kamis, 4 September 2025

5 Hari 'Ditemani' 3 Orang Gangguan Jiwa, Tersangka Predator Anak di Batam Mengaku Sakit Kepala

Tersangka predator bocah laki-laki di Batam, AR (36) mengaku sakit kepala setelah lima hari ditempatkan di sel orang gila

Editor: Hendra Gunawan
Beres Lumbantobing/Tribun Batam
AR (36), pelaku tindakan asusila yang mengincar korban anak laki-laki di Batam kini mendekam di Shelter Dinas Sosial Batam. 

"Kita minta keluarga untuk tetap memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya. Hari ini kita menangani dua kasus predator anak," ujarnya.

Kapolsek Yudi mengungkapkan dari dua kasus sodomi anak terjadi di Kawasan Marina, Tanjung Riau dan komplek Tiban Danau, Sekupang.

Polsek Sekupang akhirnya berhasil menangkap pelaku predator anak, HS (36) tahun di Simpang Tiban, Kavling KSB, Sekupang, Batam, Selasa (29/12/2020).

Pelaku HS (36) tahun ditangkap setelah ia berhasil melancarkan aksinya kepada seorang anak di bawah umur RA (13) tahun.

Aksi bejat itu terjadi di kawasan di dekat Pos Tiban Danau, Sekupang, Selasa (29/12/2020) pagi.

Sementara kasus yang terjadi di kawasan Marina, Tanjung Riau, lanjut Kapolsek dilakukan pelaku AR (36) tahun terhadap seorang anak TK.

Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan ke suatu tempat.

Setelah itu terjadi aksi sodomi.

Kini AR, 36, sang predator anak itu sudah ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang.

"Pelaku sudah kita tangkap, hal itu berdasarkan laporan korban dan pengaduan pihak keluarga" ujar Kapolsek Yudi.

Anak TK Jadi Korban

Sebelumnya diberitakan, aksi predator anak kembali terjadi di Sekupang, Kota Batam.

Kali ini, seorang anak TK menjadi korban pelampiasan nafsu AR (36) tahun.

Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan ke suatu tempat. Setelah itu terjadi aksi sodomi.

Kini AR, 36, sang predator anak itu sudah ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan