Sabtu, 6 September 2025

Cinta Kandas, Seorang Pria Tikam Wanita Pujaannya di Kendal

Andri Setiawan (37) ditangkap aparat Satreskrim Polres Kendal dan Unit Reskrim Polsek di Yogyakarta.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Satreskrim Polres Kendal merilis kasus penusukan seorang perempuan di sebuah toko di Sukorejo, Kamis (7/1/2021). 

Setelah itu dia menganiaya korban dengan pisau belati.

Akibatnya, korban mendapatkan luka tusukan dan sayatan.

Sejumlah luka tampak pada bagian tangan, dada, pinggang, dan kepala.

Korban pun dilarikan ke Puskesmas Sukorejo.

"Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai driver ojek online yang berpindah-pindah," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Saiful Ma'sum

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Andri Minggat ke Jogja Seusai Tusuk Mantan di Kendal, Marah Sudah Habis Banyak Uang Selama Pacaran

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan