Selasa, 19 Mei 2026

Abu Bakar Baasyir Bebas

Dilarang Ada Kerumunan saat Penjemputan Abu Bakar Baasyir, Terancam Diseret ke Hukum Bagi yang Nekat

Dilarang ada kerumunan saat penjemputan Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1/2021). Bagi yang melanggar, ternacam diseret ke ranah hukum.

Tayang:
Editor: Miftah
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).Pada Jumat (8/1/2021), Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan. Danrem Surakarta meminta para pendukung tak membuat kerumunan saat penjemputan. Bagi yang melanggar bisa di seret ke ranah hukum. 

Tak ada massa atau kelompok-kelompok yang menanti kepulangan Abu Bakar Ba'asyir yang rencananya bebas murni karena kasus terorisme, pada Jumat (8/1/2021).

Adapun terlihat beberapa orang dengan kendaraan roda empat keluar masuk area pesantren.

Kesemuanya merupakan santri maupun petugas.

Selain itu, tak ada massa luar kota maupun simpatisan Abu Bakar Ba'asyir.

Sementara itu, untuk pengamanan pesantren sendiri mulai diperketat.

Hanya santri maupun petugas pesantren yang diizinkan keluar dan masuk area Ponpes Al Mukmin Ngruki.

Kendati tak ada kedatangan massa, namun spanduk penyambutan Abu Bakar Ba'asyir mulai berdatangan.

Spanduk tersebut berada di area dalam maupun area luar Ponpes Al Mukmin Ngruki.

Untuk area dalam, tertulis "Mohon Maaf Tidak Mengadakan Acara Seremonial Kedatangan Ust KH Abu Bakar Ba'asyir di Pesantren"

Sementara untuk area luar, terdapat spanduk berwarna hijau yang terpasang di area jalan menuju Ponpes Al Mukmin.

Tertulis dalam spanduk tersebut "Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban Ulama Kaum Muslimin Ustadz Abu Bakar Ba'asyir".

Keluarga Sudah di Jakarta

Keluarga sudah berada di Ibu Kota Jakarta untuk menjemput Abu Bakar Ba'asyir, Kamis (7/1/2021).

Keberadaan keluarga yang dipimpin putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim di Jakarta, sehari sebelum bebasnya dari tahanan.

Rencananya Ba'asyir itu akan bebas pada Jumat (8/1/2021) besok, setelah menghabiskan masa tahanannnya selama 15 tahun karena kasus terorisme.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved