Seorang Buruh Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Semak-semak Dekat Kuburan Cina, Awalnya Ajak Jalan-jalan
Seorang buruh rudapaksa remaja 17 tahun. Pelaku melancarkan aksinya di semak-semak dekat kuburan China.
Editor:
Miftah
Tersangka AR membawa korban di jalan sepi di semak-semak dekat kuburan warga Tionghoa tersebut
"Korban berusaha teriak dan meminta bantuan. Tapi, karena diancam, sehingga korban dengan terpaksa menuruti apa kemauan tersangka," terang AKP Ryan.
Pelaku yang pulang mengantar korban pulang ke rumahnya sempat melontarkan ancaman kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Pascakejadian itu, perubahan sikap korban pun mulai tampak. Gadis NA lebih banyak menyendiri, murung dan kesehariannya terlihat berubah.
Orang tua korban yang melihat perubahan itu berusaha mencari tahu apa yang terjadi dengan anak gadisnya itu, tambah Kanit PPA Ipda Puti.
Tak ayal, pengakuan anaknya yang dipendam sekian lama oleh korban NA, membuat sontak orang tuanya dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta.
Polisi yang menerima Laporan Polisi: LPB/545/XII/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 02 Desember 2020 langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dari penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan, akhirnya kami menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu, 6 Januari 2021 dini hari," timpa Ipda Puti.
Untuk saat ini, AR mendekam di sel Polresta Banda Aceh.
(Serambi Indonesia/Misran Asri)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Modus Ajak Jalan, Buruh Harian Lepas Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Rumahnya