Abu Bakar Baasyir Bebas
Tak Ada Penyambutan Khusus di Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo di Hari Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Endro menyampaikan, dalam menyambut kedatangan Abu Bakar Baasyir ada penambahan pengamanan.
Editor:
Dewi Agustina
"Dan tentu kesepakatan dari keluarga dan tim pondok pesantren," tandasnya.
Dikawal Ketat Densus 88
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengawal ketat pembebasan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1/2021) pagi.
Baasyir ke luar dari Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan juga ambulans berplat nomor B 1642 PIX.

Mobil yang membawa Baasyir terus melaju tanpa ada sepatah kata pun dari Abu Bakar Baasyir.
Terlihat sejumlah awak media terus mengejar mobil yang membawa Baasyir untuk mendapat sebuah gambar wajahnya.
Baasyir didampingi keluarga dan pengacara saat ke luar dari Lapas Gunung Sindur.
Baasyir dikawal satu ambulans dan tiga mobil.
Tak hanya itu, ada lima mobil lain yang turut mendampingi Baasyir.
Sejumlah aparat tampak membawa senjata laras panjang ketika mengawal rombongan mobil keluarga Baasyir sampai ke jalan raya.
Baca juga: Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Tanpa Ucapkan Sepatah Kata pun, Dikawal Densus 88
Diketahui, Baasyir selama ini mendekam di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur.
Usai bebas dari Lapas Gunung Sindur, Baasyir akan menuju Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah.
Baasyir dinyatakan bebas murni usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011.
Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan remisi itu termasuk remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.