Pemuda Rudapaksa Adik Sepupu, Terbongkar setelah Korban Mengeluh Alat Vitalnya Sakit saat BAK
Seorang pemuda merudapaksa adik sepupunya. Pelaku melancarkan aksinya saat korban menginap di rumahnya.
Editor:
Miftah
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari nenek korban ke Polresta Banda Aceh berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LPB/534/ XI/YAN.2.5/2020/SPKT Tanggal 29 November 2020.
“Dari serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi berkas, lalu dilakukan visum serta pendalaman, akhirnya tersangka SY diringkus pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan,” pungkas AKP Ryan.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Ringkus Pemerkosa Bocah Perempuan di Peukan Bada, Tersangka Merupakan Abang Sepupu Korban