Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Orang Tua Korban Curiga Putrinya Sering Murung
Aksi pencabulan pertama kali terjadi pada September 2020 lalu. Saat itu pencabulan dilakukan di rumah paman tersangka.
Editor:
Dewi Agustina
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.
Ia pun sempat pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri sekaligus menghindari tersangka.
Pada 6 Januari 2021, korban pulang ke rumah orangtuanya dalam kondisi masih trauma.
Ia sering murung di dalam kamar.
"Orang tua korban pun curiga, lalu bertanya. Korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya jika dirinya telah dicabuli oleh tersangka sebanyak empat kali," terang Talen.
Baca juga: Polisi Belum Bisa Periksa Bocah Perempuan Berusia 5 Tahun di Malang yang Korban Dugaan Pencabulan
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online di Bandar Lampung itu diamankan polisi, Rabu (13/1/2021) lalu.
Tersangka mengakui semua perbuatannya.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Ia akan dijerat pasal 81 jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Driver Ojol Diamankan Seusai Berkali-kali Cabuli Gadis 16 Tahun di Tanjung Bintang